Sejarah
Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD)
Peraturan Bupati Tangerang Nomor 26 Tahun 2015 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Dan Tata Kerja Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Tangerang
Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP)
Peraturan Bupati Tangerang Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Dan Tata Kerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Tangerang
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK)
Peraturan Bupati Tangerang Nomor 96 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang
Visi dan Misi Organisasi
Dalam hal pencapaian suatu tujuan yang akan dicapai di perlukan suatu perencanaan dan tindakan nyata untuk dapat mewujudkannya, secara umum bisa di katakan bahwa Visi dan Misi adalah suatu konsep perencanaan yang di sertai dengan tindakan sesuai dengan apa yang di rencanakan untuk mencapai suatu tujuan.
Visi
Penetapan visi sebagai bagian dari perencanaan strategi, merupakan satu langkah penting dalam perjalanan suatu organisasi karena dengan visi tersebut akan dapat mencerminkan apa yang hendak dicapai oleh organisasi serta memberikan arah dan fokus strategis yang berorientasi terhadap masa depan pembangunan dan bahkan menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas organisasi.
Visi yang ditetapkan mencerminkan gambaran peran dan kondisi yang ingin diwujudkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang di masa depan. Berdasarkan makna tersebut dan sesuai dengan Visi Pemerintah Kabupaten Tangerang sebagaimana tertuang dalam RPJMD tahun 2013-2018 maka visi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang yang dibentuk dengan Perda No. 17 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah “MENINGKATKAN KUALITAS LINGKUNGAN, BERSIH, TERTATA, HIJAU DAN INDAH”.
Misi
Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan dan diwujudkan agar tujuan dapat terlaksana dan berhasil dengan baik sesuai dengan visi yang telah ditetapkan. Berdasarkan Tugas Pokok dan Fungsi serta dilandasi oleh visi, maka misi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang Tahun 2017 – 2018 adalah sebagai berikut :
- Meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan;
- Meningkatkan pencegahan, pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup serta meningkatkan penanganan, pelayanan dan pegelolaan persampahan dan limbah B3;
- Meningkatkan Pengelolaan Sumber Daya Alam;
- Meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan penataan Ruang Terbuka Hijau (Taman dan Hutan Kota) dalam rangka mewujudkan kondisi lingkungan yang hijau dan bersih (green and clean);
- Meningkatkan kesadaran, pengetahuan dan peran serta masyarakat/atau kegiatan usaha dalam upaya Pelestarian fungsi lingkungan.
STRUKTUR ORGANISASI
TUGAS POKOK dan FUNGSI
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Ruang Terbuka Hijau ( RTH )
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
- Peraturan Bupati Tangerang Nomor 96 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang
Tugas
Membantu Bupati merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah
Fungsi
- perumusan kebijakan bidang Lingkungan Hidup yang mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Perundang – undangan;
- pelaksanaan kebijakan bidang Lingkungan Hidup terkait program dan kegiatan yang terdapat pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya